Setelah kenaikan harga beberapa Bahan Bakar Minyak (BBM), kini ada kebijakan baru untuk para konsumen Pertamina. Dikutip dari CNBC Indonesia, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan dalam waktu dekat akan ada larangan mobil membeli Pertalite.
Termasuk dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90, pembelian Pertalite nantinya akan dilihat dari kapasitas Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil. Untuk mendukung kebijakan ini, BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun kriteria kendaraan sekaligus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengatakan bahwa kriteria besarnya CC yang dilarang merujuk pada mobil mewah. Kendati begitu, ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), BPH Migas melakukan kajian-kajian dan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak membeli Pertalite. “Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya.
“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).